Contoh Kasus : Judi Online Bola, Transaksi Pembayaran Cukup via Ponsel
Kasus judi tiba-tiba saja menyentak perhatian banyak warga Kota Semarang.
Itu setelah Tim Cybercrime Mabes Polri menangkap Aryanto Wijaya warga Jl
Ciliwung Raya, 27 Desember 2006 lalu, yang diduga salah seorang bandar judi
online bola. Peminatnya, sebut saja Wing (38). Warga yang tinggal di Candisari,
mengaku salah satu peminat judi online bola Liga Inggris. Dia berkelompok
dengan lima rekan lainnya. Tapi mengaku tidak kenal bandarnya. ”Saya cukup
pakai handphone (HP) ini untuk pemasangan dan pembayarannya,” tutur dia sambil
menunjukkan telepon seluler Nokia 9500i. Dengan telepon itu, dia kerap menerima
transaksi hasil keuntungan dari permainan tebak-tebakan skor pertandingan sepakbola.
”Ya kalau tebakannya masuk (benar), rekening saya otomatis langsung bertambah.
Ini bisa langsung dicek di HP. Kan pakai sistem telepon banking. Jadi
transaksinya secara online,” tutur dia, yang minta ditulis menggunakan nama
samaran.
Sementara itu, Direksrim Polda Jateng Kombes Drs Masjhudi mengatakan, kasus
kejahatan dunia maya itu memang sepenuhnya ditangani Mabes Polri. Karena
menyangkut kejahatan lintas provinsi dan diperlukan perangkat serta personel
yang memiliki kemampuan khusus.Kendati demikian, pihak siap mem-backup tugas
pengembangan pengungkapan kasus itu bila ada perintah dari Mabes Polri.
”Tersangka yang ditangkap dan barang buktinya semua diamankan Mabes Polri,”
tutur dia, Kamis (1/2) (Suara Merdeka, 2 Februari 2007)
Analisa Saya :
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik
perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah pula menyebabkan hubungan dunia
menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru
yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
(TIK). Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah
lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi, hukum dunia maya,
dan hukum mayantara. Istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan
melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal
maupun global dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan
penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang
dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat
dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11
Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka
pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal
tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh
Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang
dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sumber : http://rinaldikus.blogspot.co.id/2015/01/analisis-terhadap-3-studi-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar